MAKALAH
ILMU
SOSIAL DASAR
“Kriminalitas”
Di
Susun Oleh :
Farah
Diba Az-Zahra (52415481)
Teknik
Informatika
Universitas
Gunadarma
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman
dan islam kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW,
keluarga,sahabat dan kita sebagai generasi penerusnya hingga akhir
zaman.Penyusunan makalah ini bertujuan untuk.
Mengangkat
permasalahan - permasalahan tentang masalah perilaku sosial kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan
mendukung makalah ini.
Dengan
menyelesaikan makalah ini ini, tidak jarang penyusun menemui kesulitan. Namun
penyusun sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya, oleh karena itu
penyusun mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membaca yang
sifatnya membangun untuk dijadikan bahan masukan guna penulisan makalah yang
akan datang sehingga menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,06
Februari 2016
PENYUSUN
Daftar Isi
Kata Pengantar................................................................................................ i
Daftar Isi........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2identifikasi Masalah................................................................................... 1
1.3 Perumusan Masalah.................................................................................. 1
1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................... 1
1.5 Metode penelitian...................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.2 Pembahasan................................................................................................ 2
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 3
3.2 Saran......................................................................................................... 4
Daftar Pustaka................................................................................................ 5
2.2 Pembahasan................................................................................................ 2
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 3
3.2 Saran......................................................................................................... 4
Daftar Pustaka................................................................................................ 5
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Kriminaitas
kali ini saya akan mengambil tema tentang pencurian bermotor .Hingga saat ini
mungkin sudah tidak terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di
Indonesia. Berbagai tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan,
pencurian motor, perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak
merasa bersalah dengan apa yang meraka lakaukan kepada orang lain. Betapa
kejamnya hati mereka yang mementingkan dirinya sendiri.Pidana atau tindak
kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang
dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok,
atau teroris.
Walaupun begitu kategori terakhir,
teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya
berdasarkan motif politik atau
paham.Berbagai cara yang dilakukan pemerintah guna memberikan kenyamanan dan
keamanan bagi masyarakat pun kurang berhasil untuk menghentikan atau mengurangi
tindak criminal yang terjadi Indonesia. Mulai dari menambah undang – undang
sampai memperketat patrol, tapi para npelaku criminal pun tah gentar dan tak
takut mengeejakan niat buruknya itu.
Hasil
dari penelitian ini memberikan beberapa manfaat, antara lain :
1. Meningkatkan
rasa waspada dan selalau hati – hati dimana pun berada.
2. Mengoptimalkan segala
cara untuk mengurangi atau bahkan menghentikan tindakan kriminalitas .
3.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik
anak
4. Selektif terhadap budaya asing yang masuk
agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
5.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai
sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan
organisasi masyarakat
I.2
Identifikasi Masalah
Dari
latar belakang yang telah disampaikan, maka identifikasi masalah yang dapat
penulis sampaikan antara lain :
a. Masalah kriminalitas
di Indonesia.
b. Sebab
– Sebab terjadinya tindak kriminal.
c. Jenis
– jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
d. Jenis
– jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
e. Akibat
yang ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
f. Solusi
mengurangi tindakan kriminal.
I.3 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan identifikasi masalah, maka perumusan masalahnya
adalah
Salah satu
kejadian kriminalitas disekitar anda .
Apa itu
kriminalitas?
Apa saja
sebab – sebab terjadinya kriminalitas?
Apa
akibat yang ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di
Indonesia?
Bagaimana
solusi yang tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?
I.4 Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah penyampaian tinjauan penyebab,
akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan
dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi
bukan karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap
tempat dan setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak
kriminal.
I.5
Metode Penelitian
Metode
penelitian yang penulis gunakan yaitu metode observasi langsung dari kejadian
masalah penulis.
BAB
II
PEMBAHASAN
Aksi
pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di perumahan Narogong Kelurahan
dan Kecamatan RawaLumbu , Kota Bekasi Timur.Aksi pencurian terjadi pada Minggu 5 Juli 2015, sekitar
pukul 05.00 WIB, di perumahan Narogong Indah."Motor yang dicuri Honda Beat
tahun 2012 warna Hijau putih. Total kerugian mencapai Rp10 juta, aksi pencurian
dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci gembok pagar dan stang
motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan
dibawa kabur pelaku,diduga pelaku terdiri dari dua orang."Saat kejadian, saya
sedang bersiap-siap ingin pergi, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya
telah dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," saat kejadian situasi
perumahan sedang sepi, karena masih sekitaran subuh. Bahkan, saat itu saya
sedang bebenah di depan kamar. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang,
dan menyalakan motor."Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, tetapi
saya mendengar ketika motor menyala setelah itu saya langsung mengintip
kejendela tatapi pintu gerbangnya sudah terbuka dan motornya sudah tidak ada pencuri
yang beraksi pukul-pukul rawan ini biasanya mereka membawa senjata entah itu
pistol ataupun golok karena didaerah tempat saya juga rawan banyak kejadian
yang tidak mengenakan contohnya tertembak bila diketahui oleh pencurinya. Saya
tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya
fokus bebenah dikamar, cukup jadi pembelajaran saya untuk
berhati-hati dan untuk pihak yang berwajib juga harus lebih tegas dalam
menangani masalah ini karena bukan hanya sekali dua kali sebelum motor saya
yang hilang motor tetangga saya juga banyak yang sudah di curi diteras rumah ,masih
banyak target lagi lebih baik kita harus lebih waspada dalam menjaga
barang-barang berhaga kita.
II.1 Pengertian
Pencurian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah
mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan
sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara,
perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya
iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah
banyak pendapat yang mengemukakan definisi mengenai mencuri :
1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
II.2 Bentuk-Bentuk
Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan
kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan
norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan,
pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan
ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan
nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu
keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile
Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita
bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum
Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan,
pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang
disebut sebagai violent offenses(kejahatan yang disertai kekerasan
terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak
milik orang lain).
Menurut
Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:
Violent
offenses atau kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain,
seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property
offenses atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti
perampasan, pencurian tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light,
Keller, dan Callhoun dalam bukunya yang berjudul Sociology (1989)
membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized
crime, white collar crime, dan corporate crime.
1) White
Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan
ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau
berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak,
penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan
(korupsi), dan lain sebagainya.
2) Crime
Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan
tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana
yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah
tetapi dilakukan secara sukarela.
3) Organized
Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan
ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan
berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke
materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran,
penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas
seksual, dan lain sebagainya.
4) Corporate
Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan
ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan
dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe
kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen,
kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan
terhadap karyawan.
II.3
Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Pencurian
Terjadinya suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang
melatar belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang
melakukan suatu tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong
dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam
masyarakat.
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana
pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut
akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.
1. Faktor
Internal
Niat
Pelaku
Niat
merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian
niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut.
Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan
merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah
pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku
memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan
mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh
korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
Keadaan
Ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan
ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang
melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering
kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan
sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit,
yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada
sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan
melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan
sebagai berikut :
Sebagian
besar pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh kesulitan
ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarganya yang
sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka dapat
disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian
adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.
Rasa
cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan akan
melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor
pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya,
disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau isteri atau anak
maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang
sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk
melakukan pencurian.
Moral
dan Pendidikan
Moral
disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam
masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka
kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin
rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang
dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar
norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat
melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut
akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun
sanksi dari masyarakat sekitar.
Tingkatan
pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana
pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki
tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga
berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak
memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari
pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi,
maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi
yang harus segera dipenuhi.
2.
Faktor External
Lingkungan
Tempat Tinggal
Lingkungan
yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau
daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini
juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama
penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku
kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan
lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral
penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah
sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan
lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi
salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi
seorang pelaku kejahatan.
Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya
suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut
menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang
sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat
membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat
tinggal korban. Mengenai hal ini JJH Simanjuntak menjelaskan bahwa :
Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari
terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian
selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen
(penyebab kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah
Surakarta, sering didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan
tempat tinggal yang tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal
pelaku sering merupakan pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni
oleh orang-orang yang sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti
mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal
korban pun sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan
kemanan dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk
melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh
masyarakat luas pada saat ini.
Penegak
Hukum
Sebagai
petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,
peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam
terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi
saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan
dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis
adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan
kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam
masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian
berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
Polisi
mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana
pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi
kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi
tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan
tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik dan penyuluhan secara
langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli
untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya
dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
Pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya
kejahatan pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak
aparat penegak hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang
berkaitan dengan itu dilakukan dalam bentuk patroli keamanan,
penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat, baik secara langsung, maupun
secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga
telah melakukan peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang
sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah
menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya.
Dari
pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga
tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan,
termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli,
penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa
”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan radio.
Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah
satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah
melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga
menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak
hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya
pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.
Korban
Kelengahan
korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak
pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan
di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya
tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan
kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan
harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa
waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak pidana pencurian tidak
dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan diparkir di depan
rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci motornya dan harus
diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh seseorang. Tindakan ini
disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh individu agar ia tidak
menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang
paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus
senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan
kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga
dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana
pencurian
II.4
Dampak Negatif Mencuri
Dalam
sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu
tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah
perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang
merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1.Dampak
terhadap pelakunya
Dampak
yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain,
Mengalami
kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan
takut jika perbuatanya terbongkar
Mendapat
hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai
undang-undang yang berlaku
Mencemarkan
nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di
mata masyarakat
Merusak
keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati
sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih
2.Dampak
terhadap korban pencurian
Dampak
dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
Menimbulkan
kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan
menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
Menimbulkan
ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan
masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
Munculnya
hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan
nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana
yang kuat akan memangsa yang lemah.
II.5
Cara Mengatasi dan Mencegah Pencurian Motor
Sepeda
motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai pencuri untuk dijadikan
sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi, fleksibel, dibutuhkan banyak
orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor profesional umumnya hanya
membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam menjalankan aksi
kejahatannya.
Mereka menggunakan berbagai metode / modus untuk membawa kabur motor jarahan
yang berhasil dikerjai. Cara atau modus operandi yang sering digunakan oleh
pencuri sepeda motor adalah seperti :
1. Menggunakan kunci
letter T untuk menyalakan paksa mesin motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
Waspadai pula aksi kejahatan ranmor / kendaraan bermotor lainnya yang
berhubungan dengan sepeda motor anda seperti pencurian helm, pencurian
aksesoris motor, dsb. Berikut ini adalah beberapa saran untuk anda dalam
menghindar dan mengurangi resiko kehilangan motor.
Tips
/ Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1. Parkir
Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
Usahakan
untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan
keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa
STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera
pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat
parkir.
2.
Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
Kunci
motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti
kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan
lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan
rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3.
Terus Awasi Motor Anda
Jika
memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain
serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan
lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat
yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai
lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau
kurang untuk menggasak motor anda.
4. Hati-Hati
dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
Waspadai
jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor
anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong motor anda dan
kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5.
Amankan Barang Berharga Bawaan Anda
Hati-hati
pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat penitipan
helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir dengan
tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang sepeda motor
ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang, jaket jas
hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju ganti, dan
lain sebagainya.
6. Mengurangi
Perhatian Pencuri
Motor
yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang
kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek
atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah
termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor anda
dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan
mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan
bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar
matahari.
Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik
minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada motor anda,
pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau anda suka
modiflah motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya
karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7.
Jika tempat parkir motor memiliki CCTV ( misal di mall ), usahakan
parkirkan sepeda motor di area yang terpantau CCTV , sehingga pencuri pun akan
berpikir dua kali ketika hendak mencuri sepeda motor Anda.
8.
Beri tanda-tanda unik di bodi atau bagian motor lainnya dengan stiker atau
lainnya, dan kemudian abadikan motor biker dalam foto. Ini akan sangat
bermanfaat bagi para penegak hukum ketika melakukan pencarian kehilangan dengan
ciri-ciri yang spesifik di motor.
9.
Buatlah sepeda motor sulit untuk dijual kembali jika terjadi pencurian.
Misalnya
dengan mengakali dan menandai atau memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
10.
Jaga semua surat-surat kendaraan , termasuk BPKB, STNK, asuransi dan lainnya
yang akan dibutuhkan jika suatu saat ada masalah pada motor biker.
11.
Membina Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga
Untuk
lebih aman, jika anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di
kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya anda bisa
pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu
ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih
kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar
tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita
pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan
menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Masyarakat
dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan
norma atau kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada
kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma
hukum.
Salah
satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk
dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya waktu,
tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan
bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan
ketertiban masyarakat.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik
orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.
Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist
dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
Terdapat
dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana
pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Faktor Internal terdiri
atas : niat pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral dan pendidikan. Adapun
faktor Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor
korban sendiri.
Dalam
hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan
tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun
terhadap diri sendiri. Dampak yang merugikan orang lain diantaranya:
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan
dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan
pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap,
seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
·
Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
·
Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada
Motor
·
Terus Awasi Motor Anda
III.2
Saran
Ø Seharusnya
para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal
tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan
hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan
baik.
Ø Di
televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati –
hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan
yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan
disisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam
menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasi inilah
yang dimaksud.
Ø Kita
sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak
lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak
kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø Memasang
slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa
kita harus berhati – hati dan berwaspada.
Daftar
Pustaka
PERJUANGAN DWI ARYANI MENCARI KEADILAN SETELAH DIUSIR ETIHAD AIRWAYS
BalasHapus