Selasa, 05 April 2016
Bangsa dan Negara
BANGSA DAN NEGARA
A.
Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang
mempunyai karakter, identitas atau budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga
dapat dibedakan dengan bangsa lainnya, serta memiliki tujuan tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa
adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya
serta berpemerintahan sendiri. Ada
pula pendapat dari beberapa ahli mengenai bangsa, yakni :
·
Menurut
Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang
timbul karena persamaan nasib.
·
Menurut
Ernest Rennant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang
memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
·
Menurut
Hans Kohn (Jerman), bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam
sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
·
Menurut
Jalobsen dan Lipman, bangsa diartikan sebagai kesatuan budaya dan suatu
kesatuan politik.
Adapun pengertian bangsa secara sosiologis-antropologis
dan politis, yakni :
·
Secara
Sosiologis-antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu
kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
·
Secara
Politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk
ada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke
dalam.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat. Ada pula pendapat dari beberapa ahli mengenai negara,
yakni :
·
Menurut
Aristoteles, Negara (polis) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
·
Menurut
Jean Bodin, Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan
segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang
berdaulat.
·
Menurut
Hans Kelsen, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata
paksa.
·
Menurut
Logemann, Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
·
Menurut
George Jellineck, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Menurut
Mr. Kranenburg, Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·
Menurut
Prof. Miriam Budiardjo, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B.
Unsur-Unsur
Terbentuknya Bangsa dan Negara
Berdasarkan pengertian di atas, dapat
diuraikan bahwa bangsa Indonesia memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu,
b.
Berada
dalam suatu wilayah tertentu,
c.
Ada
kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya
sendiri
d.
Secara
psikologis merasa senasib, sepenganggungan, setujuan, secita-cita.
e.
Ada
kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
Unsur-unsur terbentuknya negara dapat digolongkan atas tiga pandangan, yakni:
a.
Pandangan
Tradisonal
Oppenheimer Lauterpact,
mengemukakan bahwa ada tiga unsur negara
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, tiga hal itu adalah:
o
Rakyat
o
Daerah
o
Pemerintah
yang berdaulat
b.
Pandangan
Berdasarkan Konferensi Pan Amerika
Pada tahun 1933, Berdasarkan
konferensi gabungan Negara Amerika di
Montevideo, terdapat kesepakatan bahwa unsur-unsur Negara itu ada empat, yaitu :
o
Penduduk
yang tetap (a permanent population)
o
Wilayah
tertentu (a defined territory)
o
Pemerintah
(government)
o
Kemampuan
mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain (a capacity to enter into relations with other states).
c.
Pandangan
Modern
Negara
terdiri dari empat unsur yang dibedakan atas hal-hal berikut
o
Unsur Konstitutif yaitu unsur Negara
yang bersifat mutlak. Terdiri dari
(1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang
yang berdiam di dalam suatu Negara
dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
·
Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah
seseorang yang sudah lama tinggal di daerah
suatu negara dan menetap di daerah tersebut. Sedangkan
bukan penduduk adalah seseorang yang belum lama
tinggal di daerah suatu Negara dan tidak menetap di daerah tersebut.
·
Warga Negara dan Bukan Warga
Negara
Warga negara adalah
orang yang diakui oleh UU dan secara
hukum memenuhi syarat sebagai warga Negara di suatu negara. Sedangkan bukan warga Negara adalah orang yang tidak diakui oleh UU dan secara
hukum tidak memebuhi syarat sebagai
warga Negara di suatu Negara tersebut.
·
Golongan asli (Ius Soli) dan
Golongan Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius soli atau jus soli
(bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat
diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu Negara. Sedangkan Ius sanguinis atau
jus sanguinis (asas keturunan
atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan
yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya
·
Golongan Mayoritas dan
Minoritas
Mereka yang merupakan
golongan terbesar disebut golongan
Mayoritas sedangkan golongan yang jumlahnya sedikit
disebut golongan minoritas.
(2) Wilayah
Wilayah atau daerah adalah
suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata
pencaharian, dan pemerintah melaksanakan kegiatan
pemerintahannya. Wilayah suatu Negara meliputi :
·
Wilayah
daratan
·
Wilayah
yang berupa lautan
·
Wilayah
yang berupa udara
·
Wilayah
atau daerah ekstrateritorial
(3) Pemerintah yang berdaulat
·
Pemerintah
Ada tiga macam pengertian pemerintah,
yaitu :
a) Sebagai
gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislative,
eksekutif, dan yudikatif.
b) Sebagai
kepala Negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di
wilayah Negara itu.
c) Sebagai
badan eksekutif, seperti presiden bersama dengan pembantu pembantunya.
·
Kedaulatan
a) Pengertian
Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata daulah (bahasa
Arab), yang artinya dinasti
pemerintahan atau kekuasaan tertinggi. Jadi, pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
b) Macam-Macam
Kedaulatan
Menurut
Jean Bodin, kedaulatan suatu Negara meliputi dua
macam, yaitu :
(1) Kedaulatan
ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam Negara untuk mengatur
fungsinya.
(2) Kedaulatan
ke luar 9ekstern) adalah kekuasaan Negara untuk mengadakan hubungan dengan
Negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan Negara lain.
c) Sifat-Sifat
Kedaulatan
(1) Permanen,
artinya kedaulatan itu tetap ada pada Negara selama Negara itu tetap ada
(berdiri) sekalipun mungkin Negara itu mengalami perubahan organisasinya.
(2) Asli,
artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
melainkan asli dari Negara itu sendiri.
(3) Bulat/tidak
terbagi-bagi, artinya kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam Negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dala Negara hanya ada
satu kedaulatan.
(4) Tidak
terbatas/absolut, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab
apabila bisa diatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
o
Unsur Deklaratif yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu
dapat megadakan hubungan dengan Negara lain yaitu dengan adanya pengakuan dari
Negara lain (secara de facto dan de jure).
1)
Pengakuan
dari Negara lain
Pengakuan ini ada dua
macam, yaitu :
a)
Pengakuan
de facto, yaitu pengakuan menurut
kenyataan (fakta) yang ada.
b)
Pengakuan
de jure, yaitu pengakuan secara
resmi menurut hukum.
2)
Tujuan
Menurut Muh. Yamin unsur tujuan ini
sangat mutlak adanya bagi pembentukan
Negara. Setiap Negara mempunyai tujuan masing- masing,
dan apabila tujuan itu hilang maka lenyaplah Negara itu. Dapat dikatakan bahwa tujuan setiap
Negara pada umumnya adalah menciptakan
kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya.
C.
FUNGSI
DAN TUGAS NEGARA
o Fungsi
negara, yakni :
a.
Melaksanakan
Penertiban
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.
Pertahanan
d.
Menegakkan
keadilan
e.
Perlindungan
f.
Pelayanan
o Tugas
Negara
a.
Tugas
Essensial (asli)
Adalah
tugas yang harus dilaksanakan oleh egara agar keberadaan Negara tersebut dapat
dipertahankan. Tugas ini dapat dibagi
menjadi dua, yaitu :
1.
Ke
dalam, seperti melindungi rakyatnya, memelihara ketertiban, menciptakan
ketenteraman, dan lain-lain.
2.
Ke
luar, seperti mempertahankan kemerdekaan, ikut menciptakan perdamaian dunia,
dan lain-lain.
b.
Tugas
Fakultatif (tambahan)
Adalah tugas yang bersifat tambahan
atau pelengkap dari tugas essensial,
tugas ini diselenggarakan
untuk dapat memperbesar kesejahteraan
rakyat.
D.
SIFAT DAN BENTUK NEGARA
o Sifat Negara
1) Memaksa, artinya Negara itu mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal atau sah kepada rakyatnya
agar melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu sehingga putusan Negara atau
peraturan perundang-undangan dapat dipatuhi dan terlaksanan dengan baik.
2) Monopoli, artinya Negara mempunyai hak
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya apa yang diputuskan
Negara misalnya undang-undang dan peraturan lainnya berlaku untuk semua orang,
tanpa kecuali.
o
Bentuk
Negara
1) Negara
Kesatuan
Ialah
Negara dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan Negara ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat berdaulat ke dalam dan ke luar. Negara
kesatauan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Negara
kesatuan dengan system sentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat memegang
seluruh lapangan kekuasaan pemerintahan, sedangkan bagian-bagian atau
daerah-daerah hanya tinggal menjalankan saja peraturan-peraturan dan perintah
dari pemerintah pusat.
b) Negara
kesatuan dengan system desentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat tidak
memegang seluruh kekuasaan pemerintah, melainkan sebagian dari kekuasaan itu
diberikan kepada daerah-daerah, dengan tujuan agar daerah-daerah itu dapat
turut serta dalam pemerintahan dan turut bertanggung jawab terhadap daerahnya
sendiri.
2) Negara
Serikat
Ialah
suatu Negara yang terdiri atas beberapa Negara bagian yang dipimpin oleh
pemerintah pusat, kedaulatan ke luar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah
pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintah Negara bagian.
E. Contoh
Sikap Berbangsa dan Bernegara
Di lingkungan kehidupan berbangsa
dan bernegara, misalnya tiap warga
negara Indonesia memiliki tekat mengamalkan Pancasila dengan sikap-sikap sebagai berikut ;
·
Menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Membayar pajak tepat waktu dengan sesuai peraturan
yang berlaku
·
Mencintai dan membina persatuan dan kesatuan
bangsa
·
Selalu memihak dan membela negara-negara yang
berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya
·
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia tanpa dengan membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, dan kedudukan sosial.
HAK DAN
KEWAJIBAN
A.
Pengertian
Hak merupakan segala sesuatu
yang mutlak dimiliki oleh setiap orang sejak lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat.
Kewajiban
merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Pada dasarnya hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena sebuah hak
dapat diperjuangkan ketika seseorang dapat bertanggung jawab atas kewajibannya.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hak dan kewajiban dari para ahli,
antara lain :·
Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
·
Soejorno Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1.
Hak searah atau relatif, muncul
dalam hukum perikatan atau hak menagih atau melunasi prestasi.
2.
Hak jamak arah atau absolut,
terdiri dari :
o Hak
dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak
asasi;
o Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
o Hak
kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
o Hak
atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan
objectief recht artinya Hukum.
1.
Hak Mutlak (absolut), ialah
memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak,
dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
o Hak
asasi manusia;
o Hak
publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
o Hak
keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak
pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2.
Hak relatif (nisbi), ialah memberikan
hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang
kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan
sesuatu.
o Hak
publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu.
o Hak
keluarga relatif, hak suami istri;o Hak
kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli
·
Salmond
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1.
Dalam arti sempit, hak berpasangan
dengan kewajiban
o Hak
yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
o Hak
yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan
kewajiban berkorelatif;
o Hak
dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan
(comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
o Hak
dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
o Hak
memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu
melekat pada pemiliknya.
2.
Kemerdekaan, hak memberikan
kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum
namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak
orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3.
Kekuasaan, hak yang diberikan
untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak,
kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4.
Kekebalan atau imunitas, hak untuk
dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
·
Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1.
Hak sempurna, misal dapat
dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak
yang dibatasi oleh daluwarsa;
2.
Hak utama, hak yang diperluas oleh
hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3.
Hak publik, ada pada masyarakat,
negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4.
Hak positif, menuntut dilakukannya
perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5.
Hak milik, berakaitan dengan barang
dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1.
Kewajiban mutlak, tertuju kepada
diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain
pihak;
2.
Kewajiban publik, dakam hukum
publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan
kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3.
Kewajiban positif, menghendaki
dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4.
Kewajiban universal atau umum,
ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan
tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5.
Kewajiban primer, tidak timbul dari
perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan
kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum
misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Hak dan kewajiban harus
memiliki titik keseimbangan, dimana jika keseimbangan itu dapat terlaksana maka
kehidupan yang layak pun dapat diwujudkan oleh masyarakat itu sendiri.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diperoleh dengan cara mengetahui
tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang telah tercantum
dalam pasal 27-34 UUD 1945.
o Hak Warga Negara Indonesia :
· Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
· Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
· Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
· Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) - Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
o
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain, Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.”
Daftar
Pustaka
Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA/MA 1. Jakarta : PT. Bumi
Aksara.
Langganan:
Postingan (Atom)