Sabtu, 06 Februari 2016

Masalah Sosial

MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR
“Masalah Sosial”







Di Susun Oleh :

Farah Diba Az-Zahra      (52415481)


Teknik Informatika
Universitas Gunadarma
2016



KATA PENGANTAR

        Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan islam kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga,sahabat dan kita sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman.Penyusunan makalah ini bertujuan untuk.Mengangkat permasalahan - permasalahan tentang masalah perilaku sosial kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung makalah ini.
 Dengan menyelesaikan makalah ini ini, tidak jarang penyusun menemui kesulitan. Namun penyusun sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membaca yang sifatnya membangun untuk dijadikan bahan masukan guna penulisan makalah yang akan datang sehingga menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.





Bekasi,06 Februari 2016


                                                                                                PENYUSUN





Daftar Isi

Kata Pengantar................................................................................................ i

Daftar Isi........................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang......................................................................................... 1


1.2 Rumusan Masalah.................................................................................... 2

1.3 Tujuan Penulisan...................................................................................... 2

1.4 Manfaat Penulisan.................................................................................... 2

BAB II LATAR BELAKANG

2.1 Pengertian Masalah Sosial………………................................................3

2.2 Pembahasan............................................................................................. 3 

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan...............................................................................................4

3.2 Saran.........................................................................................................4

Daftar Pustaka.................................................................................................5




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah


      Sejak manusia mulai hidup bermasyarakat, maka sejak saat itu sebuah gejala yang disebut masalah sosial berkutat didalamnya. Sebagaimana diketahui, dalam realitas sosial memang tidak pernah dijumpai suatu kondisi masyarakat yang ideal. Dalam pengertian tidak pernah dijumpai kondisi yang menggambarkan bahwa seluruh kebutuhan setiap warga masyarakat terpenuhi, seluruh prilaku kehidupan sosial sesuai harapan atau seluruh warga masyarakat dan komponen sistem sosial mampu menyesuaikan dengan tuntutan perubahan yang terjadi. Dengan kata lain das sein selalu tidak sesuai das sollen.

Pada jalur yang searah, sejak tumbuhnya ilmu pengetahuan sosial yang mempunyai obyek studi kehidupan masyarakat, maka sejak itu pula studi masalah sosial mulai dilakukan. Dari masa ke masa para sosiolog mengumpulkan dan mengkomparasikan hasil studi melalui beragam perspektif dan fokus perhatian yang berbeda-beda, hingga pada akhirnya semakin memperlebar jalan untuk memperoleh pandangan yang komprehensif serta wawasan yang luas dalam memahami dan menjelaskan fenomena sosial. Buku ini hadir dengan fokus studi masalah sosial yang sekaligus memuat referensi dan rekomendasi bagi tindakan untuk melakukan penanganan masalah. Di negara-negara berkembang, tindakan untuk melakukan perubahan dan perbaikan dalam rangka penanganan masalah sosial menjadi perhatian yang sangat serius demi kelangsungan serta kemajuan bangsanya menuju cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan. Terkait hal itu, pembahasan mengenai berbagai perspektif sosial, identifikasi melalui serangkaian unit analisis serta pemecahan masalah yang berbasis negara dan masyarakat menjadi tema-tema yang diulas secara teoritis dalam makalah ini.

Masalah sosial menemui pengertiaannya sebagai sebuah kondisi yang tidak diharapkan dan dianggap dapat merugikan kehidupan sosial serta bertentangan dengan standar sosial yang telah disepakati. Keberadaan masalah sosial ditengah kehidupan masyarakat dapat diketahui secara cermat melalui beberapa proses dan tahapan analitis, yang salah satunya berupa tahapan diagnosis. Dalam mendiagnosis masalah sosial diperlukan sebuah pendekatan sebagai perangkat untuk membaca aspek masalah secara konseptual. Eitzen membedakan adanya dua pendekatan yaitu person blame approach dan system blame approach. Person blame approach merupakan suatu pendekatan untuk memahami masalah sosial pada level individu.

Person blame approach merupakan suatu pendekatan untuk memahami masalah sosial pada level individu. Diagnosis masalah menempatkan individu sebagai unit analisanya. Sumber masalah sosial dilihat dari faktor-faktor yang melekat pada individu yang menyandang masalah. Melalui diagnosis tersebut lantas bisa ditemukan faktor penyebabnya yang mungkin berasal dari kondisi fisik, psikis maupun proses sosialisasinya. Sedang pendekatan kedua system blame approach merupakan unit analisis untuk memahami sumber masalah pada level sistem. Pendekatan ini mempunyai asumsi bahwa sistem dan struktur sosial lebih dominan dalam kehidupan bermasyarakat. Individu sebagai warga masyarakat tunduk dan dikontrol oleh sistem. Selaras dengan itu, masalah sosial terjadi oleh karena sistem yang berlaku didalamnya kurang mampu dalam mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk penyesuaian antar komponen dan unsur dalam sistem itu sendiri. Dari kedua pendekatan tersebut dapat diketahui, bahwa sumber masalah dapat ditelusuri dari ”kesalahan" individu dan "kesalahan" sistem.

Mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut akan sangat berguna dalam rangka melacak akar masalah untuk kemudian dicarikan pemecahannya. Untuk mendiagnosis masalah pengangguran misalnya, secara lebih komprehensif tidak cukup dilihat dari faktor yang melekat pada diri penganggur saja seperti kurang inovatif atau malas mencari peluang, akan tetapi juga perlu dilihat sumbernya masalahnya dari level sistem baik sistem pendidikan, sistem produksi dan sistem perokonomian atau bahkan sistem sosial politik pada tingkat yang lebih luas. Masyarakat Dan Negara Parillo menyatakan, kenyataan paling mendasar dalam kehidupan sosial adalah bahwa masyarakat terbentuk dalam suatu bangunan struktur. Melalui bangunan struktural tertentu maka dimungkinkan beberapa individu mempunyai kekuasaan, kesempatan dan peluang yang lebih baik dari individu yang lain.

Upaya pemecahan sosial sebagai muara penanganan sosial juga dapat berupa suatu tindakan bersama oleh masyarakat untuk mewujudkan suatu perubahan yang sesuai yang diharapkan. Dalam teorinya Kotler mengatakan, bahwa manusia dapat memperbaiki kondisi kehidupan sosialnya dengan jalan mengorganisir tindakan kolektif. Tindakan kolektif dapat dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan perubahan menuju kondisi yang lebih sejahtera. Kebermaknaan suatu studi termasuk studi masalah sosial disamping ditentukan oleh wawasan teoritik dalam menjelaskan gejala dan alur penalaran dari berbagai proposisi yang dihasilkan, juga sangat ditentukan oleh bagaimana studi itu dapat memberikan manfaat bagi kehidupan. Setidaknya seperti itulah muatan optimisme yang di kehendaki penulis makalah ini.

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari makalah masalah sosial ini adalah :

1. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan masalah sosial, batasan dan pengertiannya.

2. Menjelaskan apa itu klasifikasi maslah sosial dan sebab-sebabnya.

3. Menjelaskan ukuran-ukuran sosiologi terhadap masalah sosial.

4. Menjelaskan beberapa masalah sosial penting.


1.3 Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah mahasiswa mengerti dan memahami pengertian masalah sosial, batasan, klasifikasi masalah sosial dan sebab-sebabnya, dapat mengetahui ukuran-ukuran sosiologi terhadap masalah-masalah sosial serta mampu memberikan contoh masalah sosial penting.






BAB II
PEMBAHASAN


MASALAH SOSIAL

A. Pengertian Masalah Sosial

        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian dari kata masalah adalah persoalan, sesuatu yang harus diselesaikan. Sedangkan kata  sosial adalah berkenaan dengan khalayak, dengan masyarakat, dengan umum. Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsurkebudayaan atau masyarakat,yang membahayakankehidupan kelompok   sosial.Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada,dapat menimbulkan   gangguan   hubungan   sosial   seperti   kegoyahan   dalam   kehidupan kelompok atau masyarakat.Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat,pemerintah,organisasi sosial,musyawarah masyarakat,dan lain sebagainya.Blumer (1971) dan Thompson (1988) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masalah sosial adalah suatu kondisi yang dirumuskan atau dinyatakan oleh suatu entitas yang berpengaruh yang mengancam   nilai-nilai   suatu   masyarakat sehingga   berdampak  kepada sebagian besar anggota  masyarakat   dan   kondisi itu diharapkan dapat diatasi melalui kegiatan bersama. Entitas tersebut dapat merupakan pembicaraan umum  atau menjadi topik   ulasan di media massa, seperti   televisi, internet, radio dan surat kabar.Senada   dengan  hal pendapat tersebut, Rubington dan Winbergmen definisikan masalah sosial sebagai  berikut: “Social problems as an alleged situation that is incompaible with the values of significant number of people who agree that action is needed to alter the situation”. Definisi tersebut menyebutkan bahwa masalah sosial yang diduga dan dianggap oleh banyak orang bertentangandengan nilai,sehingga mereka setuju adanya tindakan   untuk   mengatasi   atau
menghilangkan situasi tersebut.


Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka terdapat berbagai unsur dari pengertian masalah sosial, yaitu:

1. Situasi
    Masalah   sosial   merupakan   suatu   situasi   yang   diduga   atau   dianggap
mengganggu atau tidak menyenangkan orang lain. Situasi bermasalah juga
dapat   menggambarkan   adanya   ketimpangan   atau   kesenjangan   antara
situasi yang diharapkan dengan situasi nyata.

2. Orang
     Dalam masalah sosial paling tidak terdapat tiga pihak yang terlibat. Pihak
pertama adalah orang yang memahami masalah sosial atau melakukan
pelanggaran   (client).   Pihak   kedua   adalah   orang   yang   menjadi   korban
masalah   tersebut   (victim).   Pihak   ketiga   adalah   orang   yang   berkaitan
dengan permasalahan dan menilai situasi tersebut sebagai situasi yang
bermasalah.

3. Norma dan nilai
    Dalam masalah sosial terdapat norma dan nilai yang dilanggar, padahal
norma dan nilai seharusnya dijunjung tinggi dan dijadikan landasan dalam
berperilaku. Jadi, kalau ada individu yang melanggar norma dan nilai,
maka individu lain akan beraksi terhadap pelanggaran tersebut.

4. Tindakan

      Jika ada masalah sosial, maka orang mengharapkan ada tindakan untuk
menghadapi dan memecahkan masalah sosial tersebut. Tindakan tersebut
dapat dilakukan oleh mereka sendiri atau pihak lain.
Jadi yang memutuskan bahwa sesuatu itu merupakan masalah sosial atau
bukan, adalah masyarakat yang kemudian disosialisasikan melalui suatu entitas. Dan
tingkat keparahan masalah sosial yang terjadi dapat diukur dengan membandingkan
antara sesuatu yang ideal dengan realitas yang terjadi (Coleman dan Cresey, 1987).
Contohnya adalah masalah kemiskinan yang dapat didefinisikan sebagai
suatu standar tingkat  hidup  yang rendah, yaitu adanya  suatu tingkat   kekurangan
materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan
yang umum berlaku di masyarakat yang bersangkutan (Suparlan, 1984).
Dan untuk memudahkan mengamati masalah-masalah sosial, Stark (1975)
membagi masalah sosial menjadi 3 macam, yaitu:

1. Konflik dan kesenjangan
    Seperti kemiskinan, kesenjangan, konflik antar kelompok, pelecehan
 seksual dan masalah lingkungan.
2.  Perilaku menyimpang
   Seperti kecanduan obat terlarang, gangguan mental, kejahatan, kenakalan remaja dan kekerasan       pergaulan.
3. Perkembangan manusia
    Seperti masalah keluarga, usia lanjut, kependudukan (seperti urbanisasi) dan kesehatan.

B. Perbedaan Masalah Sosial dengan Masalah Masyarakat

      Masalah sosial (problem sosial) tidak sama dengan masalah masyarakat (problem masyarakat).
Perbedaanya adalah sebagai berikut :

1. Masalah sosial (problem sosial)
Masalah   sosial   menyangkut   analisis   tentang   berbagai   macam   gejala didalam kehidupan masyarakat, yaitu nilai sosial dan moral.
Masalah sosial dapat dibedakan menjadi empat faktor, yaitu :
a.   Masalah   ekonomi,   seperti   kemiskinan,   galandangan,
pengangguran dan pengemis;
b. Masalah biologi, seperti busung lapar, muntaber, tipus, kolera, dan
disentri;
c.   Masalah psikologi, seperti penyakit saraf (neurosis), penyakit
jiwa, bunuh diri;
d. Masalah   kebudayaan,   seperti   perceraian,   kenakalan   remaja,
kejahatan, konflik sosial, dan konflik keagamaan.

2. Masalah masyarakat (problem masyarakat)
Masalah   masyarakat   menyangkut   keabnormalan   dalam   masyarakat.
Contohnya, harga alat tulis menjadi mahal menjelang tahun ajaran baru
atau harga bahan pokok menjadi mahal menjelang hari besar agama.

C. Sebab-Sebab Masalah Sosial

Masalah-masalah sosial dapat disebabkan oleh :
1) Adanya   pengurangan   atau   pembatasan   sumber-sumber   alam   dan polusi;
2) Adanya   persoalan-persoalan   penduduk,   seperti   bertambah   atau
berkurangnya penduduk, pembatasan kelahiran, dan migrasi;
3) Persoalan seperti urbanisasi dan pengangguran;
4) Persoalan hubungan minoritas dengan mayoritas, pendidikan, politik,
pelaksanaan hukum, agama, pengisian waktu luang, dan kesehatan masyarakat.

D. Beberapa Masalah Sosial

   Dewasa   ini,   banyak   sekali   masalah   sosial   yang   kita   jumpai   dalam
masyarakat. Beberapa masalah sosial tersebut adalah :

1) Kemiskinan
Kemiskinan   sesuai   dengan   taraf   kehidupan   kelompok   dan   juga   tidak mampu   memanfaatkan   tenaga   mental   dan   fisiknya   dalam   kelompok Tersebut.Kemiskinan   dianggap   sebagai   masalah   sosial   apabila   perbedaan kedudukan   ekonomi   para   warga   masyarakat   ditentukan   secara   tegas. Sebab-sebab   timbulnya   kemiskinan   adalah   salah   satu   lembaga kemasyarakatan   tidak   berfungsi   dengan   baik,   yaitu   lembaga kemasyarakatan   dibidang   ekonomi.   Kepincangan   tersebut   menjalar   ke bidang lainnya, misalnya pada kehidupan keluarga.adalah suatu kondisi ketika seseorang yang tidak sanggup memelihara dirinya.

2) Kejahatan/Kriminalitas
     Menurut E.H.Sutherland, seseorang   berprilaku jahat dengan   cara  yang sama dengan perilaku yang tidak jahat. Artinya, perilaku jahat dipelajaridalam   interaksi   dengan   orang   lain.   Kejahatan   ada   dua   macam,   yaitu
sebagai berikut :
 a) White collar crime, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh penguasa atau para pejabat didalam          menjalankan peran dan fungsinya.
 b) Blue collar crime, yaitu kejahatan yang cenderung dilakukan oleh golongan strata rendah.

3) Disorganisasi Keluarga
Adalah perpecahan dalam keluarga sebagai suatu unit, karena anggota-anggotanya   gagal   memenuhi   kewajibannya   sesuai   dengan   peranan sosialnya.

4) Masalah generasi muda dalam masyarakat modern
     Masalah yang sering muncul dalam generasi muda, antara lain:
a) Perbedaan kedewasaan sosial dengan kematangan biologis;
b) Transisis norma lama dan norma baru
c) Kurang kasih sayang karena kurang perhatian dari orang tua karena kesibukan mencari nafkah di luar rumah.

5) Perang
Perang merupakan suatu bentuk pertentangan karena setiap kali diakhiri dengan   suatu   akomodasi   berupa   perang   dingin.   Dengan   demikian akomodasi mungkin bisa menghasilkan   kerjasama seperti dalam bentuk organisasi-organisasi internasional, dan organisasi pertahanan.

6) Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat

Contoh macam-macam pelanggaran norma-norma masyarakat, antara lain:
a) Pelacuran
        Merupakan pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan                 perbuatan-perbuatan   seksual   dengan   harapan mendapatkan upah.
b) Delikuensi anak
        Meliputi   pencurian,   perampokan,   pencopetan,   penganiayaan, pelanggaran susila, dan      penggunaan obat-obat terlarang, atau kebut- kebutan.
c) Penyimpangan seksual
          Seperti   homoseksual,   yaitu  laki-laki   yang   secara   seksual   tertarik kepada   sesama   laki-laki   dan   lesbian,   yaitu   wanita   yang   secara seksual tertarik sesama wanita.

7) Masalah kependudukan
a) Penyebaran penduduk yang tidak merata;
b) Kenaikan angka kelahiran tinggi.

8) Masalah lingkungan hidup
    Pencemaran linkungan, baik pencemaran air, udara, suara, dan sosial.

9) Birokrasi
  Adalah organisasi yang bersifat hierarkis yang ditetapkan secara rasional untuk   mengkoordinasikan   pekerjaan   orang-orang   untuk   kepentingan pelaksanaan tugas-tugas administrative.



BAB III
PENUTUP


1. Kesimpulan

    Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu.

Permasalahan sosial yang banyak terjadi di lingkungan sekitar adalah masalah pengangguran. Pengangguran sekarang terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan banyaknya para pencari kerja. Tetapi, sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Itu hanya salah satu sebab terjadinya pengangguran. Contoh sebab lain adalah Sumber Daya Manusia yang kurang berkualitas. Para generasi muda sekarang lebih suka bemalas-malasan dan bermain dari pada belajar demi menggapai masa depan. Sehingga di saat mereka dewasa karena tingkat pendidikan mereka sangat rendah sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan dan akan menjadi pengangguran Sehingga terjadi kemiskinan dan masalah social lainnya. Kita harus berusaha mencapai hasil yang terbaik dalam hidup kita sehingga kita akan menjadi manusia yang berkualitas dan dapat membantu mengurangi masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita.

Jadi permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, tindakan kriminal, pengangguran, dan lain-lain. Masih banyak faktor yang menyebabkan munculnya masalah sosial di masyarakat kita. Masalah ini tidak hanya terjadi di Negara kita saja tetapi masalah ini terjadi sama rata di seluruh pelosok dunia.


2. Saran

1. Kembali Kepada Jalan Allah dengan tuntunan Alquran dan Sunnah.
2. Meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.
3. Kita semua harus bekerja sama dalam mengatasi masalah sosial yang sudah menjadi sorotan bagi kita. Dengan bersama, masalah akan lebih cepat selesai. Apalagi dengan disertai prakek-praktek yang nyata, akan semakin banyak orang sadar akan kehidupan sosial ini.
4. Melakukan perubahan dan perbaikan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan yang kondusif, setelah itu mengajak orang terdekat kita.




DAFTAR PUSTAKA




Kriminalitas

MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR

“Kriminalitas”





 


Di Susun Oleh :
Farah Diba Az-Zahra      (52415481)


Teknik Informatika
Universitas Gunadarma
2016





KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan islam kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga,sahabat dan kita sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman.Penyusunan makalah ini bertujuan untuk.
Mengangkat permasalahan - permasalahan tentang masalah perilaku sosial kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung makalah ini.
Dengan menyelesaikan makalah ini ini, tidak jarang penyusun menemui kesulitan. Namun penyusun sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membaca yang sifatnya membangun untuk dijadikan bahan masukan guna penulisan makalah yang akan datang sehingga menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.





Bekasi,06 Februari 2016


                                                                                                PENYUSUN



Daftar Isi


Kata Pengantar................................................................................................ i

Daftar Isi........................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang......................................................................................... 1

1.2identifikasi Masalah................................................................................... 1

1.3 Perumusan Masalah.................................................................................. 1

1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................... 1

1.5 Metode penelitian...................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN

2.2 Pembahasan................................................................................................ 2

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 3

3.2 Saran......................................................................................................... 4

Daftar Pustaka................................................................................................ 5



BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Kriminaitas kali ini saya akan mengambil tema tentang pencurian bermotor .Hingga saat ini mungkin sudah tidak terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor, perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak merasa bersalah dengan apa yang meraka lakaukan kepada orang lain. Betapa kejamnya hati mereka yang mementingkan dirinya sendiri.Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuhperampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.Berbagai cara yang dilakukan pemerintah guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pun kurang berhasil untuk menghentikan atau mengurangi tindak criminal yang terjadi Indonesia. Mulai dari menambah undang – undang sampai memperketat patrol, tapi para npelaku criminal pun tah gentar dan tak takut mengeejakan niat buruknya itu.
Hasil dari penelitian ini memberikan beberapa manfaat, antara lain :
1.  Meningkatkan rasa waspada dan selalau hati – hati dimana pun berada.
2.  Mengoptimalkan segala cara untuk mengurangi atau bahkan menghentikan tindakan kriminalitas .
3.  Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
4.  Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
5.  Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat

I.2 Identifikasi Masalah
Dari latar belakang yang telah disampaikan, maka identifikasi masalah yang dapat penulis sampaikan antara lain :
a.       Masalah kriminalitas di Indonesia.
b.      Sebab – Sebab terjadinya tindak kriminal.
c.       Jenis – jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
d.      Jenis – jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
e.       Akibat yang ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
f.       Solusi mengurangi tindakan kriminal.

I.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah, maka perumusan masalahnya adalah
Salah satu kejadian kriminalitas disekitar anda .
Apa itu kriminalitas?
Apa saja sebab – sebab terjadinya kriminalitas?
Apa akibat yang ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia?
Bagaimana solusi yang tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?

I.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah penyampaian tinjauan penyebab, akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi bukan karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap tempat dan setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak kriminal.

I.5 Metode Penelitian
            Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode observasi langsung dari kejadian masalah penulis.

BAB II
PEMBAHASAN


Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di perumahan Narogong Kelurahan dan Kecamatan RawaLumbu , Kota Bekasi Timur.Aksi pencurian terjadi pada Minggu 5 Juli 2015, sekitar pukul 05.00 WIB, di perumahan Narogong Indah."Motor yang dicuri Honda Beat tahun 2012 warna Hijau putih. Total kerugian mencapai Rp10 juta, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci gembok pagar dan stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku,diduga pelaku terdiri dari dua orang."Saat kejadian, saya sedang bersiap-siap ingin pergi, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," saat kejadian situasi perumahan sedang sepi, karena masih sekitaran subuh. Bahkan, saat itu saya sedang bebenah di depan kamar. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor."Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, tetapi saya mendengar ketika motor menyala setelah itu saya langsung mengintip kejendela tatapi pintu gerbangnya sudah terbuka dan motornya sudah tidak ada pencuri yang beraksi pukul-pukul rawan ini biasanya mereka membawa senjata entah itu pistol ataupun golok karena didaerah tempat saya juga rawan banyak kejadian yang tidak mengenakan contohnya tertembak bila diketahui oleh pencurinya. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus bebenah dikamar, cukup jadi pembelajaran saya untuk berhati-hati dan untuk pihak yang berwajib juga harus lebih tegas dalam menangani masalah ini karena bukan hanya sekali dua kali sebelum motor saya yang hilang motor tetangga saya juga banyak yang sudah di curi diteras rumah ,masih banyak target lagi lebih baik kita harus lebih waspada dalam menjaga barang-barang berhaga kita.

II.1     Pengertian Pencurian
                Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan definisi mengenai mencuri :

1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.

2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.

3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.

II.2  Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses(kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).

Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:
Violent offenses atau kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property offenses atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti perampasan, pencurian tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light, Keller, dan Callhoun dalam bukunya yang berjudul Sociology (1989) membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized crime, white collar crime, dan corporate crime.
1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela.
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.
4) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.

II.3 Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Pencurian

                Terjadinya suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat.
                Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.

1.     Faktor Internal

Niat Pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.

 Keadaan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan sebagai berikut :
Sebagian besar pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh kesulitan ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarganya yang sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.
Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau isteri atau anak maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk melakukan pencurian.

Moral dan Pendidikan

Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun sanksi dari masyarakat sekitar.
Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi, maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus segera dipenuhi.



2. Faktor External
Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi seorang pelaku kejahatan.
                Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Mengenai hal ini JJH Simanjuntak menjelaskan bahwa :
                Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen (penyebab kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah Surakarta, sering didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal korban pun sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan kemanan dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh masyarakat luas pada saat ini.

 Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
Polisi mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik dan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
                Pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak aparat penegak hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang berkaitan dengan itu dilakukan dalam bentuk patroli keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat, baik secara langsung, maupun secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga telah melakukan peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya.
Dari pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli, penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa ”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.

 Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak pidana pencurian tidak dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan diparkir di depan rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci motornya dan harus diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh seseorang. Tindakan ini disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh individu agar ia tidak menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian

II.4 Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.

1.Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain,
Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih

2.Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.




II.5 Cara Mengatasi dan Mencegah Pencurian Motor
Sepeda motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai pencuri untuk dijadikan sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi, fleksibel, dibutuhkan banyak orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor profesional umumnya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam menjalankan aksi kejahatannya.
                Mereka menggunakan berbagai metode / modus untuk membawa kabur motor jarahan yang berhasil dikerjai. Cara atau modus operandi yang sering digunakan oleh pencuri sepeda motor adalah seperti :
1. Menggunakan kunci letter T untuk menyalakan paksa mesin motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
                Waspadai pula aksi kejahatan ranmor / kendaraan bermotor lainnya yang berhubungan dengan sepeda motor anda seperti pencurian helm, pencurian aksesoris motor, dsb. Berikut ini adalah beberapa saran untuk anda dalam menghindar dan mengurangi resiko kehilangan motor.

Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1. Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
Usahakan untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat parkir.
2. Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
Kunci motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3. Terus Awasi Motor Anda
Jika memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau kurang untuk menggasak motor anda.
4. Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
Waspadai jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong motor anda dan kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5. Amankan Barang Berharga Bawaan Anda
Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir dengan tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang sepeda motor ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang, jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju ganti, dan lain sebagainya.
6. Mengurangi Perhatian Pencuri
Motor yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor anda dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar matahari.
                Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada motor anda, pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau anda suka modiflah motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7. Jika tempat parkir motor memiliki CCTV ( misal di mall ),  usahakan parkirkan sepeda motor di area yang terpantau CCTV , sehingga pencuri pun akan berpikir dua kali ketika hendak mencuri sepeda motor Anda.
8. Beri tanda-tanda unik di bodi atau bagian motor lainnya dengan stiker atau lainnya, dan kemudian abadikan motor biker dalam foto. Ini akan sangat bermanfaat bagi para penegak hukum ketika melakukan pencarian kehilangan dengan ciri-ciri yang spesifik di motor.
9. Buatlah sepeda motor sulit untuk dijual kembali jika terjadi pencurian.
 Misalnya dengan mengakali dan menandai atau memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
10. Jaga semua surat-surat kendaraan , termasuk BPKB, STNK, asuransi dan lainnya yang akan dibutuhkan jika suatu saat ada masalah pada motor biker.
11. Membina Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga
Untuk lebih aman, jika anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya anda bisa pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Faktor Internal terdiri atas : niat pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral dan pendidikan. Adapun faktor Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor korban sendiri.
Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku

Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
·         Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
·         Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
·         Terus Awasi Motor Anda

III.2 Saran
Ø  Seharusnya para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
Ø  Di televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
Ø  Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø  Memasang slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.







Daftar Pustaka


http://farrahdibayosan.blogspot.co.id/2014/11/kasus-pencurian-kendaraan-bermotor.html