Sabtu, 06 Februari 2016

Kriminalitas

MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR

“Kriminalitas”





 


Di Susun Oleh :
Farah Diba Az-Zahra      (52415481)


Teknik Informatika
Universitas Gunadarma
2016





KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan islam kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga,sahabat dan kita sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman.Penyusunan makalah ini bertujuan untuk.
Mengangkat permasalahan - permasalahan tentang masalah perilaku sosial kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung makalah ini.
Dengan menyelesaikan makalah ini ini, tidak jarang penyusun menemui kesulitan. Namun penyusun sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membaca yang sifatnya membangun untuk dijadikan bahan masukan guna penulisan makalah yang akan datang sehingga menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.





Bekasi,06 Februari 2016


                                                                                                PENYUSUN



Daftar Isi


Kata Pengantar................................................................................................ i

Daftar Isi........................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang......................................................................................... 1

1.2identifikasi Masalah................................................................................... 1

1.3 Perumusan Masalah.................................................................................. 1

1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................... 1

1.5 Metode penelitian...................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN

2.2 Pembahasan................................................................................................ 2

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 3

3.2 Saran......................................................................................................... 4

Daftar Pustaka................................................................................................ 5



BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Kriminaitas kali ini saya akan mengambil tema tentang pencurian bermotor .Hingga saat ini mungkin sudah tidak terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor, perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak merasa bersalah dengan apa yang meraka lakaukan kepada orang lain. Betapa kejamnya hati mereka yang mementingkan dirinya sendiri.Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuhperampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.Berbagai cara yang dilakukan pemerintah guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pun kurang berhasil untuk menghentikan atau mengurangi tindak criminal yang terjadi Indonesia. Mulai dari menambah undang – undang sampai memperketat patrol, tapi para npelaku criminal pun tah gentar dan tak takut mengeejakan niat buruknya itu.
Hasil dari penelitian ini memberikan beberapa manfaat, antara lain :
1.  Meningkatkan rasa waspada dan selalau hati – hati dimana pun berada.
2.  Mengoptimalkan segala cara untuk mengurangi atau bahkan menghentikan tindakan kriminalitas .
3.  Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
4.  Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
5.  Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat

I.2 Identifikasi Masalah
Dari latar belakang yang telah disampaikan, maka identifikasi masalah yang dapat penulis sampaikan antara lain :
a.       Masalah kriminalitas di Indonesia.
b.      Sebab – Sebab terjadinya tindak kriminal.
c.       Jenis – jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
d.      Jenis – jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
e.       Akibat yang ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
f.       Solusi mengurangi tindakan kriminal.

I.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah, maka perumusan masalahnya adalah
Salah satu kejadian kriminalitas disekitar anda .
Apa itu kriminalitas?
Apa saja sebab – sebab terjadinya kriminalitas?
Apa akibat yang ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia?
Bagaimana solusi yang tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?

I.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah penyampaian tinjauan penyebab, akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi bukan karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap tempat dan setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak kriminal.

I.5 Metode Penelitian
            Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode observasi langsung dari kejadian masalah penulis.

BAB II
PEMBAHASAN


Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di perumahan Narogong Kelurahan dan Kecamatan RawaLumbu , Kota Bekasi Timur.Aksi pencurian terjadi pada Minggu 5 Juli 2015, sekitar pukul 05.00 WIB, di perumahan Narogong Indah."Motor yang dicuri Honda Beat tahun 2012 warna Hijau putih. Total kerugian mencapai Rp10 juta, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci gembok pagar dan stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku,diduga pelaku terdiri dari dua orang."Saat kejadian, saya sedang bersiap-siap ingin pergi, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," saat kejadian situasi perumahan sedang sepi, karena masih sekitaran subuh. Bahkan, saat itu saya sedang bebenah di depan kamar. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor."Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, tetapi saya mendengar ketika motor menyala setelah itu saya langsung mengintip kejendela tatapi pintu gerbangnya sudah terbuka dan motornya sudah tidak ada pencuri yang beraksi pukul-pukul rawan ini biasanya mereka membawa senjata entah itu pistol ataupun golok karena didaerah tempat saya juga rawan banyak kejadian yang tidak mengenakan contohnya tertembak bila diketahui oleh pencurinya. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus bebenah dikamar, cukup jadi pembelajaran saya untuk berhati-hati dan untuk pihak yang berwajib juga harus lebih tegas dalam menangani masalah ini karena bukan hanya sekali dua kali sebelum motor saya yang hilang motor tetangga saya juga banyak yang sudah di curi diteras rumah ,masih banyak target lagi lebih baik kita harus lebih waspada dalam menjaga barang-barang berhaga kita.

II.1     Pengertian Pencurian
                Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan definisi mengenai mencuri :

1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.

2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.

3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.

II.2  Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses(kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).

Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:
Violent offenses atau kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property offenses atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti perampasan, pencurian tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light, Keller, dan Callhoun dalam bukunya yang berjudul Sociology (1989) membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized crime, white collar crime, dan corporate crime.
1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela.
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.
4) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.

II.3 Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Pencurian

                Terjadinya suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat.
                Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.

1.     Faktor Internal

Niat Pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.

 Keadaan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan sebagai berikut :
Sebagian besar pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh kesulitan ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarganya yang sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.
Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau isteri atau anak maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk melakukan pencurian.

Moral dan Pendidikan

Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun sanksi dari masyarakat sekitar.
Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi, maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus segera dipenuhi.



2. Faktor External
Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi seorang pelaku kejahatan.
                Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Mengenai hal ini JJH Simanjuntak menjelaskan bahwa :
                Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen (penyebab kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah Surakarta, sering didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal korban pun sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan kemanan dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh masyarakat luas pada saat ini.

 Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
Polisi mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik dan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
                Pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak aparat penegak hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang berkaitan dengan itu dilakukan dalam bentuk patroli keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat, baik secara langsung, maupun secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga telah melakukan peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya.
Dari pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli, penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa ”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.

 Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak pidana pencurian tidak dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan diparkir di depan rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci motornya dan harus diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh seseorang. Tindakan ini disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh individu agar ia tidak menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian

II.4 Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.

1.Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain,
Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih

2.Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.




II.5 Cara Mengatasi dan Mencegah Pencurian Motor
Sepeda motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai pencuri untuk dijadikan sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi, fleksibel, dibutuhkan banyak orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor profesional umumnya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam menjalankan aksi kejahatannya.
                Mereka menggunakan berbagai metode / modus untuk membawa kabur motor jarahan yang berhasil dikerjai. Cara atau modus operandi yang sering digunakan oleh pencuri sepeda motor adalah seperti :
1. Menggunakan kunci letter T untuk menyalakan paksa mesin motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
                Waspadai pula aksi kejahatan ranmor / kendaraan bermotor lainnya yang berhubungan dengan sepeda motor anda seperti pencurian helm, pencurian aksesoris motor, dsb. Berikut ini adalah beberapa saran untuk anda dalam menghindar dan mengurangi resiko kehilangan motor.

Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1. Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
Usahakan untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat parkir.
2. Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
Kunci motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3. Terus Awasi Motor Anda
Jika memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau kurang untuk menggasak motor anda.
4. Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
Waspadai jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong motor anda dan kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5. Amankan Barang Berharga Bawaan Anda
Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir dengan tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang sepeda motor ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang, jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju ganti, dan lain sebagainya.
6. Mengurangi Perhatian Pencuri
Motor yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor anda dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar matahari.
                Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada motor anda, pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau anda suka modiflah motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7. Jika tempat parkir motor memiliki CCTV ( misal di mall ),  usahakan parkirkan sepeda motor di area yang terpantau CCTV , sehingga pencuri pun akan berpikir dua kali ketika hendak mencuri sepeda motor Anda.
8. Beri tanda-tanda unik di bodi atau bagian motor lainnya dengan stiker atau lainnya, dan kemudian abadikan motor biker dalam foto. Ini akan sangat bermanfaat bagi para penegak hukum ketika melakukan pencarian kehilangan dengan ciri-ciri yang spesifik di motor.
9. Buatlah sepeda motor sulit untuk dijual kembali jika terjadi pencurian.
 Misalnya dengan mengakali dan menandai atau memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
10. Jaga semua surat-surat kendaraan , termasuk BPKB, STNK, asuransi dan lainnya yang akan dibutuhkan jika suatu saat ada masalah pada motor biker.
11. Membina Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga
Untuk lebih aman, jika anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya anda bisa pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Faktor Internal terdiri atas : niat pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral dan pendidikan. Adapun faktor Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor korban sendiri.
Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku

Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
·         Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
·         Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
·         Terus Awasi Motor Anda

III.2 Saran
Ø  Seharusnya para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
Ø  Di televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
Ø  Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø  Memasang slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.







Daftar Pustaka


http://farrahdibayosan.blogspot.co.id/2014/11/kasus-pencurian-kendaraan-bermotor.html


1 komentar: