Selasa, 05 April 2016

sertifikat seminar WINDOWS


sertifikat seminar MICROSOFT


sertifikat seminar MICROSOFT

Bangsa dan Negara

BANGSA DAN NEGARA

A.   Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas atau budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya, serta memiliki tujuan tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Ada pula pendapat dari beberapa ahli mengenai bangsa, yakni :
·         Menurut Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib.
·         Menurut Ernest Rennant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
·         Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
·         Menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa diartikan sebagai kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik.
Adapun pengertian bangsa secara sosiologis-antropologis dan politis, yakni :
·         Secara Sosiologis-antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
·         Secara Politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk ada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Ada pula pendapat dari beberapa ahli mengenai negara, yakni :
·         Menurut Aristoteles, Negara (polis) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
·         Menurut Jean Bodin, Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
·         Menurut Hans Kelsen, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
·         Menurut Logemann, Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
·         Menurut George Jellineck, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Menurut Mr. Kranenburg, Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·         Menurut Prof. Miriam Budiardjo, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

B.   Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
      Berdasarkan pengertian di atas, dapat diuraikan bahwa bangsa Indonesia memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu,
b.    Berada dalam suatu wilayah tertentu,
c.    Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
d.    Secara psikologis merasa senasib, sepenganggungan, setujuan, secita-cita.
e.    Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.

Unsur-unsur terbentuknya negara  dapat digolongkan atas tiga pandangan, yakni:
a.    Pandangan Tradisonal
            Oppenheimer Lauterpact, mengemukakan bahwa ada tiga unsur     negara yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, tiga hal itu adalah:
o   Rakyat
o   Daerah
o   Pemerintah yang berdaulat
b.    Pandangan Berdasarkan Konferensi Pan Amerika
            Pada tahun 1933, Berdasarkan konferensi gabungan Negara Amerika        di Montevideo, terdapat kesepakatan bahwa unsur-unsur Negara itu ada empat, yaitu :
o   Penduduk yang tetap (a permanent population)
o   Wilayah tertentu (a defined territory)
o   Pemerintah (government)
o   Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain (a capacity to enter into relations with other states).
c.    Pandangan Modern
            Negara terdiri dari empat unsur yang dibedakan atas hal-hal berikut
o   Unsur Konstitutif yaitu unsur Negara yang bersifat mutlak. Terdiri dari



(1)  Rakyat
                  Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu                 Negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan              oleh Negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Penduduk dan Bukan Penduduk
                        Penduduk adalah seseorang yang sudah lama tinggal di        daerah suatu negara dan menetap di daerah tersebut. Sedangkan bukan penduduk adalah seseorang yang belum       lama tinggal di daerah suatu Negara dan tidak menetap di             daerah tersebut.
·         Warga Negara dan Bukan Warga Negara
                        Warga negara adalah orang yang diakui oleh UU dan secara hukum memenuhi syarat sebagai warga Negara di suatu         negara. Sedangkan bukan warga Negara adalah orang yang            tidak diakui oleh UU dan secara hukum tidak memebuhi syarat     sebagai warga Negara di suatu Negara tersebut.
·         Golongan asli (Ius Soli) dan Golongan Keturunan (Ius Sanguinis)
                        Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk     wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang         dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di           wilayah dari suatu Negara. Sedangkan Ius sanguinis atau jus          sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak             kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu)           berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya
·         Golongan Mayoritas dan Minoritas
                        Mereka yang merupakan golongan terbesar disebut    golongan Mayoritas sedangkan golongan yang jumlahnya           sedikit disebut golongan minoritas.

(2) Wilayah
                  Wilayah atau daerah adalah suatu tempat dimana rakyat       menetap/bermata pencaharian, dan pemerintah melaksanakan          kegiatan pemerintahannya. Wilayah suatu Negara meliputi :
·         Wilayah daratan
·         Wilayah yang berupa lautan
·         Wilayah yang berupa udara
·         Wilayah atau daerah ekstrateritorial

(3) Pemerintah yang berdaulat
·        Pemerintah
Ada tiga macam pengertian pemerintah, yaitu :
a)    Sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
b)    Sebagai kepala Negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah Negara itu.
c)    Sebagai badan eksekutif, seperti presiden bersama dengan pembantu pembantunya.

·        Kedaulatan
a)   Pengertian Kedaulatan
                        Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa Arab), yang      artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi. Jadi,   pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai        kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke    luar.
b)    Macam-Macam Kedaulatan
                        Menurut Jean Bodin, kedaulatan suatu Negara meliputi          dua macam, yaitu :
(1)  Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam Negara untuk mengatur fungsinya.
(2)  Kedaulatan ke luar 9ekstern) adalah kekuasaan Negara untuk mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan Negara lain.
c)    Sifat-Sifat Kedaulatan
(1)  Permanen, artinya kedaulatan itu tetap ada pada Negara selama Negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin Negara itu mengalami perubahan organisasinya.
(2)  Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri.
(3)  Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam Negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dala Negara hanya ada satu kedaulatan.
(4)  Tidak terbatas/absolut, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa diatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

o   Unsur Deklaratif yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat megadakan hubungan dengan Negara lain yaitu dengan adanya pengakuan dari Negara lain (secara de facto dan de jure).
1)    Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan ini ada dua macam, yaitu :
a)    Pengakuan de facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada.
b)    Pengakuan de jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum.
2)    Tujuan
            Menurut Muh. Yamin unsur tujuan ini sangat mutlak adanya bagi       pembentukan Negara. Setiap Negara mempunyai tujuan masing-    masing, dan apabila tujuan itu hilang maka lenyaplah Negara itu.          Dapat dikatakan bahwa tujuan setiap Negara pada umumnya adalah           menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

C.   FUNGSI DAN TUGAS NEGARA
o   Fungsi negara, yakni :
a.    Melaksanakan Penertiban
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.    Pertahanan
d.    Menegakkan keadilan
e.    Perlindungan
f.     Pelayanan

o   Tugas Negara
a.    Tugas Essensial (asli)
                        Adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh egara agar                                  keberadaan Negara tersebut dapat dipertahankan. Tugas ini dapat                          dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Ke dalam, seperti melindungi rakyatnya, memelihara ketertiban, menciptakan ketenteraman, dan lain-lain.
2.    Ke luar, seperti mempertahankan kemerdekaan, ikut menciptakan perdamaian dunia, dan lain-lain.
b.    Tugas Fakultatif (tambahan)
                        Adalah tugas yang bersifat tambahan atau pelengkap dari tugas      essensial,             tugas ini diselenggarakan untuk dapat memperbesar   kesejahteraan rakyat.

D.   SIFAT DAN BENTUK NEGARA
o   Sifat Negara
  1)    Memaksa, artinya Negara itu mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal atau sah kepada rakyatnya agar melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu sehingga putusan Negara atau peraturan perundang-undangan dapat dipatuhi dan terlaksanan dengan baik.
   2)    Monopoli, artinya Negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3)    Mencakup semua, artinya apa yang diputuskan Negara misalnya undang-undang dan peraturan lainnya berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.

o   Bentuk Negara

    1)    Negara Kesatuan
Ialah Negara dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan Negara ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat berdaulat ke dalam dan ke luar. Negara kesatauan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)    Negara kesatuan dengan system sentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat memegang seluruh lapangan kekuasaan pemerintahan, sedangkan bagian-bagian atau daerah-daerah hanya tinggal menjalankan saja peraturan-peraturan dan perintah dari pemerintah pusat.
b)    Negara kesatuan dengan system desentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintah, melainkan sebagian dari kekuasaan itu diberikan kepada daerah-daerah, dengan tujuan agar daerah-daerah itu dapat turut serta dalam pemerintahan dan turut bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri.
    2)    Negara Serikat
Ialah suatu Negara yang terdiri atas beberapa Negara bagian yang dipimpin oleh pemerintah pusat, kedaulatan ke luar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintah Negara bagian.

E.   Contoh Sikap Berbangsa dan Bernegara
                        Di lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tiap   warga negara Indonesia memiliki tekat mengamalkan Pancasila dengan     sikap-sikap sebagai berikut ; 
·         Menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Membayar pajak tepat waktu dengan sesuai peraturan yang berlaku 
·         Mencintai dan membina persatuan dan kesatuan bangsa 
·         Selalu memihak dan membela negara-negara yang berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya
·         Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa dengan membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, dan kedudukan sosial.




HAK DAN KEWAJIBAN
      A.   Pengertian
            Hak merupakan segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang sejak lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
            Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pada dasarnya hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena sebuah hak dapat diperjuangkan ketika seseorang dapat bertanggung jawab atas kewajibannya. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hak dan kewajiban dari para ahli, antara lain :·         Prof. Dr. Notonegoro
        Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
   Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
·         Soejorno Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1.    Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau hak menagih atau melunasi prestasi.
2.    Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
o   Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
o   Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak      kehormatan dan kebebasan;
o   Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
o   Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1.    Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
o   Hak asasi manusia;
o   Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
o   Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2.    Hak relatif (nisbi), ialah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
o   Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu.
o   Hak keluarga relatif, hak suami istri;o   Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli
·         Salmond
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1.    Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
o   Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
o   Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif;
o   Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
o   Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
o   Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
2.    Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3.    Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4.    Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
·         Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1.    Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2.    Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3.    Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4.    Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5.    Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1.    Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2.    Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3.    Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4.    Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5.    Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

      B.   Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Hak dan kewajiban harus memiliki titik keseimbangan, dimana jika keseimbangan itu dapat terlaksana maka kehidupan yang layak pun dapat diwujudkan oleh masyarakat itu sendiri. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diperoleh dengan cara mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam pasal 27-34 UUD 1945.
o   Hak Warga Negara Indonesia :
·     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·     Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
o   Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain, Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.”







Daftar Pustaka


Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA/MA 1. Jakarta : PT. Bumi Aksara.